"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal" (QS. Al-Hujuraat [49] : ayat 13)

Selasa, 26 Februari 2013

Petisi: Blok Mahakam untuk Rakyat


Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia


Blok Mahakam merupakan salah satu ladang gas terbesar di Indonesia dengan rata-rata produksi sekitar 2.200 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Cadangan blok ini sekitar 27 triliun cubic feet (tcf). Sejak 1970 hingga 2011, sekitar 50% (13,5 tcf) cadangan telah dieksploitasi, dengan pendapatan kotor sekitar US$ 100 miliar. Cadangan yang tersisa saat ini sekitar 12,5 tcf, dengan harga gas yang terus naik, blok Mahakam berpotensi pendapatan kotor US$ 187 miliar (12,5 x 1012 x 1000 Btu x $15/106 Btu) atau sekitar Rp 1700 triliun!

Kontrak Kerja Sama (KKS) Blok Mahakam ditandatangani oleh pemerintah dengan Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation (Jepang) pada 31 Maret 1967, beberapa minggu setelah Soeharto dilantik menjadi Presiden RI ke-2. Kontrak berlaku selama 30 tahun hingga 31 Maret 1997. Namun beberapa bulan sebelum Soeharto lengser, kontrak Mahakam telah diperpanjang selama 20 tahun, sehingga kontrak akan berakhir pada 31 Maret 2017.

Karena besarnya cadangan tersisa, pihak asing telah kembali mengajukan perpanjangan kontrak. Disamping permintaan oleh manajemen Total, PM Prancis Francois Fillon pun telah meminta perpanjangan kontrak Mahakam saat berkunjung ke Jakarta Juli 2011. Disamping itu Menteri Perdagangan Luar Negeri Prancis Nicole Bricq kembali meminta perpanjangan kontrak saat kunjungan Jero Wacik di Paris, 23 Juli 2012. Hal yang sama disampaikan oleh CEO Inpex Toshiaki Kitamura saat bertemu Wakil Presiden Boediono dan Presiden SBY pada 14 September 2012.

Padahal sesuai UU Migas No.22/2001, jika kontrak migas berakhir, pengelolaan seharusnya diserahkan kepada BUMN. Apalagi hal ini sesuai amanat konstitusi dan kepentingan strategis nasional. Pertamina pun telah menyatakan keinginan dan kesanggupan mengelola blok Mahakam berkali-kali sejak 2008 hingga sekarang. Namun, Kepala BP Migas R.Priyono (7/2012), Wamen ESDM Profesor Rudi Rubiandini (13/9/2012) dan Menteri ESDM (11/10/2012) tampaknya memilih untuk mendukung Total tetap menjadi operator Blok Mahakam. Hal ini dapat dianggap bentuk penghianatan terhadap amanat Pasal 33 UUD 1945 karena cenderung memperkokoh penjajahan asing terhadap bumi pertiwi Indonesia.

Tuntutan

Agar kemandirian dan ketahanan energi nasional dapat dicapai, dan sesuai dengan amanat UUD 1945 yang harus tetap dipertahankan, IRESS bersama-sama Rakyat Indonesia menuntut agar Pemerintah:

1.Memutuskan status kontrak blok Mahakam melalui penerbitan Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri secara terbuka paling lambat 31 Desember 2012;
2.Menunjuk dan mendukung penuh Pertamina sebagai operator blok Mahakam sejak April 2017;
3.Menolak berbagai upaya dan tekanan pihak asing, termasuk tawaran kerjasama ekonomi, beasiswa dan komitmen investasi migas guna memperoleh perpanjangan kontrak;
4.Manjamin pemilikan 10% saham blok Mahakam oleh BUMD (Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara) yang pelaksanaannya dikordinasikan dan dijamin oleh Pusat bersama Pertamina, tanpa partisipasi atau kerjasama dengan swasta;
5.Meminta kepada Total dan Inpex untuk memberikan sejumlah saham blok Mahakam kepada Pertamina sejak Januari 2013 hingga 2017, dengan kompensasi (bagi Total dan Inpex) pemilikan saham blok Mahakam dalam jumlah yang sebanding, sejak 2017 hingga 2037;
6.Membebaskan keputusan kontrak Blok Mahakam dari perburuan rente dan upaya meraih dukungan politik dan logistik, guna memenangkan Pemilu/Pilpres 2014;
7.Mengikis habis pejabat-pejabat pemerintah yang telah menjadi kaki-tangan asing dengan berbagai cara antara lain yang dengan sengaja atau tidak sengaja atau secara langsung atau tidak langsung telah memanipulasi informasi, melakukan kebohongan publik, melecehkan kemampuan SDM dan perusahaan negara dan merendahkan martabat bangsa;
8.Mendorong KPK untuk terlibat aktif mengawasi proses penyelesaian status kontrak blok Mahakam secara menyeluruh, termasuk kontrak-kontrak sumber daya alam lainnya.

Setiap upaya yang dilakukan untuk membatasi dan menghilangkan hak Pertamina merupakan penghianatan terhadap konstitusi, melecehkan hak rakyat dan mengabaikan tuntutan reformasi berupa pemerintahan yang bebas KKN. Segenap komponen bangsa dan seluruh rakyat Indonesia diminta untuk mendukung dan bergabung dalam gerakan ini guna tercapainya seluruh tuntutan dalam petisi.


Jakarta 10 Oktober 2012


Indonesian Resources Studies, IRESS bersama

2511 Penandatangan Petisi:

Chandra Tirta Wijaya (DPR RI), Marwan Batubara (IRESS), Prof. Sri-Edi Swasono (Guru Besar UI), Prof.Dr.Romli Atmasasmita SH LLM (Unpad & IRESS), Kwik Kian Gie (Ex Kepala Bappenas), Dr Kurtubi (CPES), Hatta Taliwang (Ex DPR RI), Suripto SH (Ex DPR RI), Dr. Hendri Saparini (Econit), Prof. Dr Mochtar Pabottingi (LIPI), Prof. Dr Mukhtasor (DEN), Prof. Dr Raldi Artono Koestoer (Guru Besar UI), AM Fatwa (DPD RI), dan lain-lain.

Kami mengundang seluruh masyarakat untuk mendukung petisi Blok Mahakam Untuk Rakyat ini dengan mengisi form di link dibawah ini:
http://satunegeri.com/dukung-petisi-blok-mahakam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar