"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal" (QS. Al-Hujuraat [49] : ayat 13)

Minggu, 10 November 2013

Tentang Penyadapan

Dina Y. Sulaeman

Dunia sedang heboh oleh penyadapan yang dilakukan AS. Tanggapan yang
'menarik' buat saya adalah 'pembenaran' dari TB Silalahi, "Kan bukan
cuma Indonesia yang disadap itu? Mereka menyadap ke negara-negara yang
ada kepentingan dengan mereka, wajar-wajar saja ini." (Detikcom).

Menurut Budi Raharjo dalam blognya, "Dalam sejarahnya, penyadapan dan
perlindungan data memang sudah berlaku sejak jaman dahulu kala. Pada
zaman Julius Caesar dikenal Sandi Caesar.

Konon Perang Dunia Kedua berakhir dengan lebih cepat karena pihak
Sekutu berhasil memecahkan sistem persandian dari Jerman, yang
menggunakan perangkat Enigma. Karena itu, jika sudah kita sadari bahwa
nature dari kegiatan ini adalah saling sadap, maka kita harus
menguasai teknologi dan teknik untuk melakukannya dan melindungi
diri." (rahard.wordpress.com)
Ada dua hal yang ingin saya tanggapi:

1. Dari sisi 'biasa', ya memang 'biasa' sih. Tapi 'kebiasaan' ini
dilandasi oleh pola pikir realis (dalam terminologi HI): setiap negara
harus melakukan segala cara, halal atau tidak halal, demi melindungi
negaranya. Karena itu, dengan pola pikir ini, setiap negara harus
mempercanggih teknologinya supaya tidak bisa disadap dan melakukan
upaya kontra-spionase. Tapi pola pikir seperti ini tidak akan membawa
perdamaian dunia: dunia akan terus berkonflik. Apalagi, dalam struktur
internasional hari ini, hanya negara kuatlah (terutama AS) yang mampu
menyadap negara lain secara masif, dan sudah hampir pasti digunakan
untuk menghegomoni dan mendominasi negara-negara lemah. Bohong besar
kalau AS mau menggelontorkan dana milyaran dollar untuk menyadap
negara lain kalau tidak ada untung besar yang akan diraup di kemudian
hari. Dan untuk menghadapi 'kebiasaan' semacam ini, memang kita harus
mempercanggih perlindungan terhadap data-data negara; bukannya
menganggap 'biasa' dan membiarkannya saja (seperti kata TB Silalahi).

2. Dari sisi hubungan internasional, mata-mata jelas tidak legal.
Makanya banyak negara yang menghukum mati mata-mata yang tertangkap.
Masalahnya, bagaimana kalau yang menjadi markas mata-mata itu justru
kedubes? Kedubes di sebuah negara adalah wilayah berdaulat; pemerintah
negara tempat Kedubes berada tidak boleh masuk tanpa seizin Kedubes.
Di sisi lain, diplomasi memang sangat terkait dengan kegiatan
mata-mata.

Sudah bukan rahasia lagi bila diplomat bertugas mengumpulkan informasi
sebanyak mungkin dari negara tempatnya bertugas. Tapi, mencari
informasi ini bisa dengan cara halal (legal), bisa juga dengan cara
haram (misalnya, penyadapan ini). Nah, bagaimana status hukumnya?
Hukumnya ditetapkan oleh masing-masing negara (bisa dideportasi,
dipenjara, atau bahkan dihukum mati). Namun pelaksanaannya sangat
bergantung kepada kekuatan (power) negara masing-masing.

Inilah buktinya: Indonesia yang powernya lemah, memang tak berbuat
banyak meski sejak lama sudah banyak pihak yang memperingatkan
banyaknya agen CIA di Indonesia. Sebaliknya, Iran sangat keras
terhadap aksi mata-mata. Aksi paling keras yang pernah dilakukan Iran
adalah menduduki kedubes AS di Teheran yang terbukti menjadi sarang
spionase. Uniknya, sejak 1980 Ayatollah Khomeini sudah menyebut
Kedubes AS sebagai 'sarang spionase', dan baru tahun 2013
negara-negara dunia 'nyadar' soal ini.

Selengkapnya tentang aksi pendudukan kedubes AS bisa baca artikel saya
(juga ada video yang memperlihatkan bagian dalam kedubes AS di
Tehran): http:// dinasulaeman.wordpress.com/
2013/04/25/ke-lebay-an-argo/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar