Dalam satu dasawarsa terakhir ini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah berkembang sangat pesat. Apabila beberapa waktu lalu televisi, koran, dan radio sangat diandalkan sebagai media untuk menyampaikan berita atau informasi, maka saat ini terdapat sarana-sarana baru yang digunakan untuk berkomunikasi dan menyampaikan informasi.
Dengan handphone yang terkoneksi dengan internet, seseorang dapat mengakses berita dan peristiwa yang terjadi
pada saat yang sama, tidak perlu menunggu koran cetak terbit keesokan harinya.
Bahkan dengan adanya twitter yang dapat diakses melalui handphone, seseorang
yang berada di sebuah pertemuan atau perjalanan dapat tetap mengikuti jalannya
pertandingan sepakbola meski tidak melihatnya secara langsung di televisi.Data menunjukkan bahwa di
Perubahan dan perkembangan situasi menuntut strategi baru bagi pemerintah untuk berkomunikasi dengan masyarakat. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus mampu memanfaatkan sarana-sarana yang digunakan masyarakat masa kini dalam berkomunikasi. Apalagi saat ini situasi negara sudah benar-benar berbeda, dengan adanya demokrasi, kebebasan berekspresi, berpendapat, dan tentu saja kebebasan pers sebagai buah Reformasi 1998.
Pada masa Orde Baru, informasi mengenai aktivitas dan kebijakan pemerintah dapat dengan efektif disampaikan melalui siaran televisi, koran, radio, dan tentu saja dibarengi dengan serangkaian kebijakan pembatasan atau sensor ketat. Kita semua mungkin pernah mengalami masa di mana media televisi swasta harus menyiarkan berita nasional dari TVRI pada pukul 19.00 dan berita internasional pada pukul 21.00 WIB. Hasil sidang kabinet juga disiarkan oleh semua televisi melalui liputan khusus, setelah dunia dalam berita. Nama Menteri Penerangan Harmoko begitu dikenal masyarakat waktu itu, dan Menteri Sekretaris Negara Moerdiono sering menghiasi layar kaca menyampaikan penjelasan kebijakan pemerintah secara utuh.
Gerakan reformasi yang telah melahirkan demokratisasi dan keterbukaan informasi, membuat situasi berubah dan sama sekali berbeda dengan masa Orde Baru. Terbukanya keran kebebasan pers telah memberikan ruang yang sangat luas kepada pengelola media untuk menampilkan berita, pandangan, informasi dan lain sebagainya.
Salah satu fenomena yang menarik untuk dicermati beberapa tahun terakhir ini adalah adanya kepemilikan media massa seperti televisi, radio, portal website berita online, oleh kelompok pebisnis yang merupakan politisi partai atau memiliki afiliasi dengan partai maupun kepentingan golongan tertentu. Dengan kondisi seperti ini, berita dan iklan yang ditampilkan dalam media tersebut sering sekali dimanfaatkan untuk kepentingan parpol tertentu, misalnya penayangan iklan partai secara terus menerus dan berulang-ulang, liputan berita terhadap aktivitas pemilik media pada kegiatan politik yang sebenarnya tidak penting untuk dijadikan sebagai berita nasional yang umum untuk semua kalangan, dsb.
Kepemilikan media oleh kelompok yang berafiliasi terhadap parpol yang kebetulan berseberangan pandangan politik dan kebijakan dengan Pemerintah, menimbulkan permasalahan terkait pembentukan citra negatif terhadap pemerintah. Dalam hal ini pemerintah selalu diberitakan dalam kacamata negatif (bahkan patologis), sehingga terkadang berita yang ada tidak aktual, sepotong-sepotong, dan tidak berimbang. Adagium bad news is good news, rasanya benar adanya.
Sementara itu, prestasi-prestasi yang telah diraih
Pemberitaan yang cenderung menyampaikan kondisi Indonesia dalam kerangka patologis atau banyak permasalahan seperti tawuran, narkoba, kekerasan, pembunuhan, korupsi, dan lain-lain justru membuat masyarakat menjadi pesimistis dan telah membuat kondisi Indonesia tidak menjadi lebih baik. Masyarakat dibuat kehilangan harapan, sementara di sisi lain dimunculkanlah iklan-iklan politik oleh pemilik media yang seolah-olah memberikan “harapan baru” kepada masyarakat.
Dengan adanya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, terutama adanya media sosial seperti twitter dan facebook sebagai sarana berkomunikasi, dan adanya perubahan situasi yang menjunjung kebebasan berekspresi dan pers, tentu saja pola komunikasi pemerintah harus berubah mengikuti semangat zaman.
Beberapa peristiwa yang terjadi di berbagai tempat menujukkan peran signifikan media sosial seperti twitter dan facebook. Peristiwa penjemputan Kompol Novel Baswedan yang disampaikan aktivis melalui media sosial membuat masyarakat berbondong-bondong datang ke KPK, dan berhari-hari kemudian membentuk opini agar Presiden turun tangan mengatasi konflik KPK – Polri. Revolusi Arab atau Arab Spring digerakkan oleh para aktivisnya melalui twitter dan facebook. Sekelompok orang dengan menggunakan akun anonim twitter @triomacan membentuk opini masyarakat dengan pengungkapan pendapat dan data (meskipun kebenaran informasinya dipertanyakan).
Jika selama ini komunikasi kebijakan hanya dilakukan melalui iklan layanan masyarakat di televisi, koran, radio dan sarana tradisional lainnya, saat ini instansi pemerintah perlu memanfaatkan media sosial dalam menyampaikan informasi dan berkomunikasi agar lebih efektif.
Sekretariat Kabinet adalah salah satu dari instansi pemerintah yg telah memulai memanfaatkan media sosial yaitu twitter dan facebook sebagai sarana komunikasi kepada publik. Banyak manfaat yang telah diperoleh dengan penggunaan media sosial, terutama twitter dalam mengefektifkan penyebaran informasi aktivitas dan kebijakan pemerintah. Sekretariat Kabinet memanfaatkan twitter di account @setkabgoid yang terhubung dengan website www.setkab.go.id, sehingga followers twitter @setkabgoid yang tertarik dengan tweet yang disampaikan dan ingin mengetahui lebih lengkap dapat melanjutkan membaca secara utuh ke website www.setkab.go.id.
Selain Sekretariat Kabinet bisa menyampaikan berita dan informasi kepada masyarakat melalui twitter, informasi penting dari pengguna twitter lain juga dapat diketahui oleh Sekretariat Kabinet. Misalnya masyarakat ingin memberikan masukan kepada Setkab, maka masyarakat bisa langsung menyampaikannya melalui twitter. Atau jika ada masalah baru dan penting yang tiba-tiba muncul melalui twitter, bisa langsung segera dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait sehingga masalah tersebut dapat segera ditangani.
Peran aktif instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam menyampaikan informasi kepada publik sangat diperlukan agar masyarakat mengetahui informasi yang benar dan utuh, dibandingkan informasi dari berita yang kadang sepotong-sepotong dan telah terdistorsi kepentingan tertentu. Informasi melalui televisi, koran, radio tetap diperlukan, namun penggunaan website dan media sosial (twitter dan facebook) juga menjadi sangat penting, mengingat masyarakat saat ini memakai media sosial tersebut.
Jika semua instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, telah memiliki website yang selalu baru/terkini dan akun twitter untuk menyebarluaskan informasi, setiap permasalahan atau isu yang menyangkut instansi tersebut, dapat segera diklarifikasi melalui website atau twitter sehingga meminimalisir polemik yang berkembang di masyarakat. Jejaring antar twitter pemerintah juga akan mempermudah dan memperkuat fungsi komunikasi kepada publik. Publikpun akan lebih mudah apabila ingin menyampaikan informasi kepada pemerintah.
*Ibnu Purna
(www.setkab.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar