Rasa sedih menyelimuti ratusan jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Bogor dan HKBP Filadelfia di Bekasi karena mereka tidak dapat menjalankan ibadah dan merayakan natal di gereja milik mereka. Mereka terpaksa melaksanakan kebaktian Natal di depan Istana Negara, Jakarta dengan seadanya.
Juru Bicara Gereja
Kristen Indonesia Yasmin, Bona Sikalingging mengatakan para jemaat kedua gereja
tersebut sebenarnya Selasa Pagi (25/12) telah berusaha kembali untuk masuk ke
gereja mereka masing-masing namun dihalang-halangi, salah satunya oleh massa yang
tidak toleran.
"HKBP Filadelfia, pagi ini diserang oleh kelompok intoleran dengan lemparan air comberan, air kencing dan segala macam dan GKI Yasmin hari ini, jemaatnya di-blok oleh gabungan kekuatan polisi dan Satpol PP Kota Bogor, termasuk ada kelompok intoleran yang menghalau jemaat sehingga jemaat GKI Yasmin hanya bisa berdoa singkat di perempatan Yasmin, dekat Giant (supermarket) dan kemudian memutuskan untuk bergabung dengan jemaat Filadelfia untuk ibadah natal," kata Bona Sikalingging.
Sebelumnya,
para jemaat HKBP Filadelfia juga mendapatkan perlakuan yang sama saat hendak
melakukan ibadah malam natal. Sedangkan Jemaat GKI Yasmin harus melaksanakan
ibadah malam natal secara sembunyi-sembunyi di salah satu rumah jemaatnya.
Menurut Bona, sebagai kepala negara dan pemerintahan, Presiden SBY seharusnya segera bertindak karena ada warga negaranya yang tidak bisa menjalankan ibadah di gerejanya sendiri yang sah.
Presiden SBY menurut Bona juga harus menegur Bupati Bekasi dan Walikota Bogor yang masih menyegel kedua gereja tersebut, padahal keputusan Pengadilan dan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu memutuskan bahwa segel kedua gereja itu harus dibuka.
Pendeta HKBP Filadelfia, Palti Panjaitan juga mengungkapkan kekecewaanya atas tindakan polisi yang tidak dapat melindungi kelompok minoritas. Mereka menilai adanya pembiaran yang dilakukan pihak kepolisian.
"(Dari) Pihak kepolisian (untuk) pencegahannya (malah) menyuruh kita mundur. Seharusnya dia 'kan menindak intoleran
bukan menyuruh kami mundur. Akhirnya intoleran semakin merasa benar, semakin
kuat dan akhirnya mereka semena-mena," kata Pendeta Palti Panjaitan.
"Di hadapan polisi (mereka mengeluarkan) hate speech, sumpah serapah, penghinaan, pelecehan dan
tindakan anarkis, (dengan) pelemparan dan pemukulan," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan Presiden SBY telah menginstruksikan kepada Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri untuk menyelesaikan kasus GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia secara tepat, adil dan bermartabat.
"Nanti dilihat perkembangannya yah, yang jelas kerukunan hidup, kerukunan umat beragama, kemerdekaan untuk melakukan aktivitas keagamaan itu harus betul-betul dihormati dan dijaga. Jadi hak setiap warga negara untuk mengekspresikan, melakukan keagamaan sebagaimana keyakinan masing-masing. Sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD 1945," kata Julian Aldrin Pasha.
Setara Institute menyatakan kasus kebebasan beragama diIndonesia meningkat pada tahun
2012, dibanding tahun sebelumnya. Tahun ini telah terjadi 264 peristiwa
pelanggaran, sedangkan tahun 2011 sekitar 244 peristiwa pelanggaran.
Menurut Setara Institute, kebebasan beragama pada tahun ini mengarah pada empat kelompok utama yaitu, jemaat kristiani (50 peristiwa), aliran keagamaan minoritas (42 peristiwa), Syiah (34) dan Ahmadiyah (31) peristiwa.
Organisasi ini juga mencatat terdapat 38 tempat ibadah yang mengalami gangguan dalam berbagai bentuknya seperti penyerangan, penyegelan, penolakan dan pendirian tempat ibadah.
Menurut Bona, sebagai kepala negara dan pemerintahan, Presiden SBY seharusnya segera bertindak karena ada warga negaranya yang tidak bisa menjalankan ibadah di gerejanya sendiri yang sah.
Presiden SBY menurut Bona juga harus menegur Bupati Bekasi dan Walikota Bogor yang masih menyegel kedua gereja tersebut, padahal keputusan Pengadilan dan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu memutuskan bahwa segel kedua gereja itu harus dibuka.
Pendeta HKBP Filadelfia, Palti Panjaitan juga mengungkapkan kekecewaanya atas tindakan polisi yang tidak dapat melindungi kelompok minoritas. Mereka menilai adanya pembiaran yang dilakukan pihak kepolisian.
"(Dari) Pihak kepolisian (untuk) pencegahannya (malah) menyuruh kita mundur. Seharusnya dia '
Sementara itu, Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan Presiden SBY telah menginstruksikan kepada Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri untuk menyelesaikan kasus GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia secara tepat, adil dan bermartabat.
"Nanti dilihat perkembangannya yah, yang jelas kerukunan hidup, kerukunan umat beragama, kemerdekaan untuk melakukan aktivitas keagamaan itu harus betul-betul dihormati dan dijaga. Jadi hak setiap warga negara untuk mengekspresikan, melakukan keagamaan sebagaimana keyakinan masing-masing. Sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD 1945," kata Julian Aldrin Pasha.
Setara Institute menyatakan kasus kebebasan beragama di
Menurut Setara Institute, kebebasan beragama pada tahun ini mengarah pada empat kelompok utama yaitu, jemaat kristiani (50 peristiwa), aliran keagamaan minoritas (42 peristiwa), Syiah (34) dan Ahmadiyah (31) peristiwa.
Organisasi ini juga mencatat terdapat 38 tempat ibadah yang mengalami gangguan dalam berbagai bentuknya seperti penyerangan, penyegelan, penolakan dan pendirian tempat ibadah.
(voaindonesia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar