"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal" (QS. Al-Hujuraat [49] : ayat 13)

Senin, 12 November 2012

TNI AU Tahan Pilot Amerika


Michael A Byod, pilot Amerika Serikat yang menerobos wilayah udara Indonesia tanpa izin dan kemudian dipaksa mendarat di Bandara Sepinggan Balikpapan, Kalimantan Timur, ditahan di mess milik TNI Angkatan Udara.


Pilot Cessna 208 berusia 53 tahun yang dipaksa mendarat pada Minggu (30/9) itu, menempati ruangan berukuran 5 x 5,5 meter di Mess Crew Pringgodani Lanud Balikpapan.


"Kami memperlakukannya dengan baik. Bahkan ditempatkan pada salah satu ru
angan di Mess Crew Pringgodani Lanud Balikpapan, tak jauh dari ruangan yang saya tempati," ungkap Komandan Lanud Balikpapan, Kolonel Penerbang Djoko Senoputro, kepada wartawan di Balikpapan, saat inspeksi mendadak Komisi I DPRD Kaltim, Selasa (2/10).

Selain AC, ruangan yang ditempati Boyd tersebut juga dilengkapi berbagai fasilitas, di antaranya kasur pegas (springbed), serta meja, layaknya sebuah penginapan kelas menengah ke atas.

"Bahkan, kami menawarkan burger dan berbagai makanan khas mereka, tetapi dia menolak dan tetap memilih makanan yang kami siapkan. Jadi, kami memperlakukan dengan baik walaupun dia (Michael A Boyd) telah melakukan pelanggaran wilayah udara Indonesia," kata Djoko Senoputro.

Walaupun ditempatkan di mess milik TNI AU tersebut, namun pengamanan terhadap pilot berkebangsaan Amerika Serikat itu tetap diperketat.

"Kami tetap menyiagakan personil untuk mengantisipasi kemungkanan dia melarikan diri," tegas Djoko Senoputro.

Michael A Boyd, lanjut Djoko Senoputro, akan dibebaskan setelah pihak perusahaan mengurus izin melintas di wliayah udara Indonesia.

"Jika pihak perusahaan sudah selesai mengurus izin melintas wilayah udara Indonesia maka pilot itu akan segera dibebaskan. Jika besok dokumen itu selesai maka dia bisa langsung dibebaskan," kata Djoko Senoputro, namun tidak bersedia merinci lebih jauh terkait sanksi yang dijatuhkan kepada pilot berkebangsaan Amerika Serikat tersebut terkait pelanggaran kedaulatan wilayan Indonesia itu.

Pesawat Cessna dengan pilot Michael A Boyd itu, dipaksa mendarat oleh dua pesawat tempur milik TNI AU dari Skadron 11 Makassar, Sulawesi Selatan, di Bandara Sepinggan Balikpapan, pada Minggu (30/9), karena tidak memiliki izin melintas di wilayah udara Indonesia.

Pesawat Cessna 208 itu berangkat dari Wichita, Amerika Serikat, dan sempat singgah di Santa Maria California, Honolulu, Korsje, dan terakhir di Singapura. Rencananya, pesawat itu akan terbang menuju Papua.

"Pesawat tersebut akan dioperasikan di Wilayah Papua oleh perusahaan Hawker Pasifik Jet milik PT Rajawali Dirgantara Mandiri. Namun, karena tidak memiliki izin terbang di wilayah udara Indonesia, yang seharusnya melewati jalur udara Filipina dan Malaysia, sehingga pesawat tersebut dipaksa mendarat," kata Djoko Senoputro.

Tidak ditemukan benda atau pun barang mencurigakan pada pesawat Cessna 208 itu. Pesawat tanpa penumpang/muatan itu, kata Danlanud Balikpapan, hanya berisi perlengkapan penerbangan, pakaian, dan sebuah kamera.

(gatra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar