"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal" (QS. Al-Hujuraat [49] : ayat 13)

Senin, 08 Oktober 2012

Pengertian tentang Korupsi


Pengertian/definisi korupsidari berbagai sudut pandang.
Korupsi adalah sebuah kata yang memiliki banyak arti negatif, beberapa definisi Korupsi jika ditinjau secara Etimologi dan linguistik kebahasaan, secara Politis, secara ekonomi dan secara Sosial kemasyarakatan, Maka kata Korupsi bisa dijelaskan sebagai berikut: 


1. KORUPSI ditinjau secara Etimologi dan linguistik kebahasaan:
Secara Etimologinya kata Korupsi berasal dari kata corruptio atau c
orruptus atau corrumpere dalam bahasa Latin yang kemudian dalam bahasa Belanda menjadi Korruptie yang kemudian diserap lagi ke dalam bahasa Indonesia menjadi Korupsi. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tahun 1991, Kata Korup memiliki arti busuk, palsu dan suap, sehingga secara Linguistik kebahasaannya bahwa kata Korupsi mengandung arti proses pembusukan atau pelapukan yang bekerja secara sistematik dan visioner dalam menggerogoti dan menjerumuskan kearah hal-hal yang negatif dan destruktif.

2. KORUPSI ditinjau secara Politis;
Dalam bidang politik maka korupsi erat kaitannya dengan Kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pemerintah dan bisa berkaitan pula dengan kepentingan-kepentingan yang berhubungan dengan Partai Politik tertentu.

Definisi Korupsi kaitannya dengan politik menurut Joseph Nye yaitu “corruption as a behavior which deviates from the normal duties of a public role because of private – regarding (family, close private clique), pecuniary or status gain, or violates rules against the exercise of private-regarding influence”. Artinya bahwa Korupsi sebagai sebuah perilaku yang menyimpang dari norma dan peraturan yang berlaku demi kepentingan pribadi berdasarkan kepentingan keluarga dan relasi terdekat untuk mendapatkan keuntungan materi atau menaikkan status sosial (Dikenal pula dengan Nepotisme).

Sedangkan menurut Transparency International, “Corruption is operationally defined as the abuse of entrusted power for private gain”. Korupsi merupakan praktek dalam penyimpangan wewenang yang telah dipercayakan kepadanya demi kepentingan pribadi. Pengertian korupsi menurut Transparency International inilah yang lebih cocok menjelaskan definisi korupsi itu sendiri karena bisa mewakili segala bentuk korupsi dalam segala bidang. semisal korupsi waktu saat bekerja untuk kepentingan pribadinya sendiri, hal ini dapat menyebabkan kurangnya efektifitas kerja yang pada akhirnya merugikan pihak tertentu yaitu perusahaan.

3. KORUPSI ditinjau secara Ekonomi;
Definisi korupsi secara finansial inilah yang dipakai oleh masyarakat untuk mengartikan kata Korupsi secara umum karena perilaku koruptif sendiri dianggap sebagai akibat dari modernitas yang kemudian menumbuhkan jiwa materialistis dari tiap individu.

Secara Umum Korupsi berarti perilaku dari aparatur pemerintah ataupun pejabat, politisi, aparat dan penegak hukum, pegawai negeri ataupun swasta maupun individu, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang yang di percayakan oleh masyarakat kepada mereka.

4. KORUPSI ditinjau secara Sosial
Secara sosial maka Korupsi dapat dipahamai dan dilihat dari 3 elemen dasar sudut pandang masyarakat itu sendiri yang menyangkut Subjektivitas, Objektivitas dan Moralitas. Dimana Subjektivitas menyangkut pada psikologi tiap individu mengenai orientasi, gaya hidup, dan kebutuhan dasar. Ketika individu memiliki gaya hidup dan kebutuhan dasar yang tinggi maka rentan berpola pikir dan berperilaku nalar koruptif.

Sedangkan secara Objektivitas atau epistemologis lebih menyangkut pada lingkungan masyarakat mengenai kepedulian sosial, dan aturan normatif tentang benar atau salah. Ketika perbuatan yang salah secara normatif (*merugikan orang lain) sudah dianggap sesuatu yang normal atau wajar maka akan rentan tumbuh perilaku koruptif dalam lingkungan masyarakat tersebut.

Sedangkan secara moralitas lebih berhubungan dengan ajaran dan perintah Agama dimana seseorang diwajibkan untuk berprilaku baik dan benar yang orientasinya nanti lebih dipertanggungjawabkan kepada Tuhan yang telah menciptakannya. Tidak jarang pula kalau nilai moralitas ini juga banyak tersirat dalam norma-norma masyarakat yang telah disesuaikan dengan budaya masyarakat setempat.

(http://catatanpolitikindonesia.blogspot.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar