"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal" (QS. Al-Hujuraat [49] : ayat 13)

Selasa, 28 Mei 2013

Indonesia, Magnet Penelitian Asing

Indonesia memiliki pesona alam dan sumber daya alam yang berlimpah sehingga menjadi sumber ketertarikan para peneliti asing untuk bekerjasama dengan mitranya di Indonesia. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk inovasi-inovasi yang dihasilkan harus bermanfaat bagi pengembangan SDM Indonesia guna meningkatkan perekonomian bangsa, tanpa harus mengekploitasi atau merusak sumber daya alam tersebut.


Untuk melindungi keanekaragaman hayati serta peneliti Indonesia yang bermitra dengan internasional, sejak 2006 dengan inisiasi Kementerian Ristek telah mengeluarkan PP 41/ 2006 tentang perizinan melakukan kegiatan dan pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Litbang Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing.
PP ini merupakan salah satu turunan dari UU 18/ 2002 terkait pilar Jaringan Iptek, dimana di pasal 17 UU 18/ 2002 disebutkan bahwa Perguruan tinggi asing, lembaga litbang asing, badan usaha asing, dan orang asing yang tidak berdomisili di Indonesia yang akan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari instansi pemerintah yang berwenang.

Dalam implementasinya Sekretariat Foreign Research Permit (FRP) telah menunjukkan upaya maksimum melalui fungsi koordinasinya untuk mendukung optimalisasi dari kerjasama Iptek Internasional, yang dilakukan oleh peneliti Indonesia dan mitra asing. Namun, proses perijinan memang diakui selalu menimbulkan pro dan kontra, walaupun maksud dan tujuan perijinan penelitian asing diarahkan untuk menghasilkan manfaaat bagi kedua belah pihak yang bermitra. Selalu harus ada mutual benefit yang dihasilkan dari suatu kerjasama Iptek Internasional, termasuk didalamnya adalah penguatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan jumlah Journal Internasional, dan atau produk teknologi dan paten yang dihasilkan.

Diantara mitra-mitra asing di Indonesia, Amerika dan Jerman merupakan negara sahabat Indonesia dalam melaksanakan kerjasama Iptek Internasional. Kedua Negara ini sangat memperhatikan kerjasama Iptek yang melibatkan peneliti-peneliti Indonesia. Telah banyak hasil kerjasama antara Indonesia-Amerika-Jerman yang bermanfaat dan kedua negara ini menyatakan kembali ketertarikannya untuk terus menjalin kerjasama Iptek dan Inovasi bersama Indonesia. Hal ini, terekspresi dalam kunjungan kehormatan Duta Besar Amerika Serikat, Scot Marciel dan Duta Besar Jerman, Georg Witschel ke Kementerian Riset dan Teknologi pada Selasa, 7 Mei 2013.

Dalam kunjungan yang diterima Menteri Negara Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta, kedua Duta Besar menyampaikan apresiasi atas kerjasama Iptek Indonesia-Amerika dan Indonesia-Jerman yang telah lama berlangsung.

“Kami menghormati peraturan tentang perlunya izin untuk melakukan penelitian, namun kami berharap prosesnya dapat lebih sederhana.” kata Dubes Amerika Scot Marciel.

Hal senada juga disampaikan oleh Dubes Jerman, Georg Witshel. Dia mengatakan bahwa kerjasama Iptek harus bersifat ‘win-win’ untuk kedua negara, oleh karena itu perlu komitmen untuk saling mendukung. Kedua Dubes berharap agar perizinan bersifat ‘one gate system’ atau ‘one roof top’ yakni izin penelitian yang dikeluarkan oleh Ristek menjadi izin untuk seluruh kegiatan riset yang dilakukan di Indonesia, termasuk ijin untuk pengambilan sampel dan atau memasuki kawasan konservasi.

Dubes Jerman juga mengidentifikasi ada dua permasalahan mendasar dari perijinan asing, yaitu perolehan ‘visa penelitian’ dan keabsahan ‘pengambilan/penggunaan sample peneltian’ di lapangan.

Menanggapi permintaan Dubes tersebut, Mennegristek mengapresiasi kerjasama iptek bilateral kedua negara. Untuk kerjasama Iptek Indonesia–Amerika, Mennegristek menegaskan kembali bahwa setelah penanda-tanganan Persetujuan KS Iptek Indonesia – Amerika 2010, Ristek telah menjadi tuan rumah pertemuan Komite Iptek Indonesia – Amerika di 2012, dan mengharapkan pertemuan mendatang dapat dilakukan di Amerika apda TA 2014. Selain itu, Menegristek menyampaikan apresiasi atas dukungan Amerika untuk (i) ‘Paper Authorship and Proposal Writing Training’ kerjasama Ristek – Himpunan Kimia Indonesia – CRDF, Bali 14-17 May 2013, serta ‘2013 APEC Science Prize for Innovation, Research and Education (ASPIRE 2013) dalam kerjasama Iptek regional APEC Policy Partnership on Science, Technology, Innovation (APEC PPSTI).

Terhadap kerjasama Iptek Indonesia – Jerman yang telah terjalin sejak 34 tahun yang lalu, Mennegristek menyatakan apresiasinya karena saat ini telah terjalin dengan baik, dalam lima kelompok kerja, yaitu (i) kebumian dan kelautan, (ii) bioteknologi, (iii) panas bumi, (iv) peringatan dini Tsunami, (v) manajemen teknologi untuk penguatan SINas melalui pengembangan sentra teknologi bisnis. Beliau juga menotifikasi akan adanya rencana kunjungan kerja Mr. Karl Wollin dari Kementerian Pendidikan dan Riset Jerman dalam 1-2 minggu mendatang.

Khusus mengenai proses perijinan penelitian asing, Mennegristek menjelaskan bahwa secara internal, Ristek sudah dan tetap berupaya untuk mempermudah proses perijinan, serta akan kembali berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya untuk menyederhanakan proses perizinan peneliti asing. “Peraturan Bersama antara Kementerian Ristek dengan Kementerian Dalam Negeri dapat dimanfaatkan secara optimal, untuk koordinasi dalam perizinan ini,” ujar Menteri. 

Pada kunjungan tersebut Mennegristek didampingi oleh Hari Purwanto, Agus R. Hoetman, Nada Marsudi, Dadit Herdikiagung, Lukman Shalahuddin dan Ruben Silitonga. Sedangkan para Duta Besar didampingi Dillon M. Green dan Michael Rottman.

(ristek.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar