Dengan wilayah laut yang sangat luas dari Sabang sampai Merauke, wilayah laut
Luas laut Indonesia yang mencapai 5,8 juta km2, terdiri dari 0,3 juta km2 perairan teritorial, 2,8 juta km2 perairan pedalaman dan kepulauan, 2,7 juta km2 Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), serta terdiri lebih dari 17.500 pulau, menyimpan kekayaan yang luar biasa. Jika dikelola dengan baik, potensi kelautan
Kerugian akibat pencurian ikan timbul antara lain karena lemahnya pengawasan dan kongkalikong aparat. Kepala Pusat Analisis Kerjasama Internasional dan Antar Lembaga,Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Anang Noegroho menyebutkan, rata-rata selama satu dekade terakhir negara mengalami kerugian sebesar Rp 30 triliun pertahun dari pencurian oleh negara asing. Jika harga satu kilogram ikan adalah dua dolar, artinya ikan yang dicuri 166 ton pertahun.
Modus lainnya adalah dokumen perizinan yang sama atau ganda yang dimiliki oleh beberapa kapal, dokumen atau
Keberadaan coastguard di Tanah Air sangat dibutuhkan karena penegakan hukum di laut kita hingga sekarang ini masih sedikit rumit dan menimbulkan kondisi yang cukup membingungkan bagi mereka yang menjadi obyek upaya penegakan hukum itu. Dengan dibentuknya coastguard, kita bisa berharap kondisi tersebut dapat diperbaiki sedikit demi sedikit. Saat ini penegakan hukum dan keamanan di laut Nusantara memang masih tumpang-tindih (overlapping). Untuk menegakkan hukum di laut terdapat banyak lembaga yang terlibat seperti Polisi Air, Airud, Angkatan Laut, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Bea dan Cukai hingga Administrator Pelabuhan (Adpel). Hal ini menjadikan kegiatan kegiatan pemeriksaan hingga penangkapan kapal niaga nasional semakin marak sehingga dikeluhkan oleh para operator pelayaran nasional.
Situasi tersebut telah menimbulkan kebingungan bagi obyek penegakan hukum di laut seperti kapal niaga, kapal penangkap ikan, nelayan, pelaut dan mereka yang karena sifat pekerjaannya harus bersinggungan dengan laut. Mereka mengungkapkan, instansi tertentu sering memberhentikan dan naik ke kapal di tengah lautan untuk memeriksa berbagai persyaratan yang harus ada di atas kapal atau dokumen/surat yang harus dimiliki oleh ABK. Bagi mereka ini sah-sah saja. Yang menjadi persoalan, manakala instansi itu selesai menjalankan tugasnya dan kapal akan bergerak kembali, ada instansi lain lagi yang memberhentikan dan naik ke kapal tak lama kemudian. Parahnya, setiap kali kapal ingin melanjutkan perjalanan kapten harus merogoh dalam-dalam koceknya agar tidak muncul permasalahan yang kadang dibuat-buat oleh oknum aparat tertentu. Persoalan akan sedikit runyam jika kapal yang diberhentikan dan diperiksa itu adalah kapal berbendera asing.
Menurut praktek yang lazim di dunia pelayaran, kapal adalah the mobile state (negara yang berjalan) sehingga hanya tunduk kepada aturan hukum yang berlaku di negara benderanya. Jika ingin diproses dengan hukum negara lain, ada sejumlah aturan main yang juga berlaku internasional yang harus dipenuhi. Salah satunya melalui admiralty court/pengadilan. Mungkin inilah salah satu sebab mengapa main line operator/MLO (pelayaran besar kelas dunia) enggan sandar di pelabuhan di
Pemerintah
Ada beberapa hal yang perlu dilakukan segera oleh pemerintah dalam upaya mengurangi kerugian akibat pencurian laut yaitu:
pertama, melakukan reformasi secara menyeluruh antara lain mempercepat penyelesaian Peraturan Pemerintah tentang Coastguard agar terdapat kepastian tentang lembaga mana yang berwenang untuk melakukan penjagaan laut sehingga tumpang tindih (overlapping) yang banyak dikeluhkan oleh pihak yang berkepentingan dengan laut (terutama pelaku usaha dan nelayan) dapat diminimalisasi. Selain itu, dengan adanya kesatuan penjagaan laut, maka biaya operasional untuk penjagaan laut bisa diefisienkan. Dan yang paling penting perlunya pengawasan yang ketat pada para aparat penegak hukum di laut agar tidak terjadi kongkalikong dengan pencuri laut dan hukuman yang keras bagi para pencuri ikan dan aparat yang terbukti melakukan kolusi dan kongkalikong dengan pencuri di laut.
Kedua, perlu dievaluasi kembali izin kepada pihak swasta yang melakukan penipuan, pencurian laut dengan modus-modus yang sering lazim dilakukan seperti modus transshipment. dan modus lainnya dalam melakukan pencurian hasil laut.
Ketiga, perlunya peran pemerintah dalam penanganan hasil tangkapan ikan oleh nelayan
Keempat banyaknya nelayan dalam negeri dan asing yang menggunakan bahan peledak berbahaya, aparat keamanan harus bisa mengurangi dan mengatasi para sindikat tersebut. Harapannya semoga kita dapat menjadi negara yang kaya dan sejahtera dengan hasil kekayaan laut yang kita miliki tanpa merasa galau karena dapat menjaga dan memberdayakan untuk kepentingan masyarakat
Agil Iqbal Cahaya, S.AP
*) Analis Kebijakan Bidang Pertahanan, Keamanan dan Pertanahan, Deputi Bidang Polhukam, Setkab
(setkab.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar