"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal" (QS. Al-Hujuraat [49] : ayat 13)

Jumat, 01 Maret 2013

Jurnalis PBB "Tampar" Pemerintah Indonesia


Pengungsi Syiah di gedung olahraga Kabupaten Sampang gembira karena akhirnya Perserikatan Bangsa Bangsa memperhatikan nasib mereka. Seorang jurnalis PBB dari Kanada bernama Brendan Brady mengunjungi Sampang. Brady bekerja untuk IRIN (Integrated Regional Information Networks). "Dia datang ke sini kemarin," kata Zain, seorang mahasiswa pengungsi Syiah, Selasa, 26 Februari 2013.


Brady, kata Zain, hanya sebentar di pengungsian Syiah. Brady lebih banyak menghabiskan waktu melihat langsung kondisi lokasi konflik Syiah-Sunni di Dusun Nangkernang. Jurnalis PBB itu juga mewawancarai warga Syiah dan Sunni di Nangkernang. "Saya antar dia keliling," ujar Zain.


Menurut Zain, Brady menulis soal konflik Sunni-Syiah karena kasus tersebut mulai dilupakan. Tulisannya di IRIN diharapkan bisa membantu orang-orang di PBB memahami kasus ini secara lebih lengkap, tidak hanya versi pemerintah Indonesia. "Kami ceritakan semua kronologinya. Harapan kami tetap sama, kami hanya ingin pulang," kata pemimpin Syiah di pengungsian, Iklil Almilal, yang sempat diwawancara Brady.

Kepala Bakesbangpol Sampang Rudi Setiadi yang juga sempat diwawancarai Brady berharap kunjungan jurnalis PBB itu bisa membuat kasus Syiah diketahui dunia international, khususnya PBB. "IRIN identik dengan Amerika, dengan begitu pemahaman atas kasus ini utuh dan tidak simpang siur kronologinya," katanya.

Setelah rumah warga Syiah dibakar, setelah Bupati Sampang Noer Tjahja—yang disebut dalam dakwaan Rois oleh Jaksa Penuntut Umum berceramah di satu pengajian di Omben, “Kalau masih ada orang Syiah yang tidak mau berhenti, silakan diusir dari kampung Nangkernang kampong Karanggayam,”—memblokade warga Syiah di Tennis Indoor Sampang, setelah Gubernur Jatim Sukarwo mensahkan Pergub No. 55 Tahun 2012 tentang aliran sesat, setelah Majelis Ulama Indonesia menyesatkan mereka, setelah guru mereka Tajul Muluk dipenjarakan, setelah seorang jurnalis PBB menampar wajah Republik ini, namun warga Syiah masih dan tetap bisa berteriak, "Kami mencintai Indonesia", meski para pemimpin di Jakarta telah melupakannya. 


Prof. Jimly Asshidique: "Tajul Muluk Korban Peradilan Sesat!"


Masalah politik pencitraan di Indonesia saat ini, menurut Profesor Jimly Asshiddique, membuat kaum minoritas tidak mendapat tempat di negeri ini. “Pemimpin dan partai politik cenderung mengikuti arus popular dan berada dalam tekanan mayoritas,”katanya saat menjumpai Tim Kemanusiaan untuk Korban Sampang di gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Kamis siang kemarin.

Pengikut Islam Syiah di Indonesia, menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini, menjadi salah satu korbannya kini. “Kasus Tajul Muluk contoh dari peradilan sesat yang masih menggunakan pasal penodaan agama untuk penganut agama yang tak sepaham mayoritas,”ujar Jimly.




Pasal Penodaan agama itu, menurut Jimly, warisan abad ke 17. “Seharusnya saat ini sudah tidak perlu ada lagi, sudah tidak relevan lagi dalam pranata hukum modern”katanya. Jimly, sangat heran Mahkamah Agung justeru ikut memberatkan putusan hukuman terhadap Tajul Muluk menjadi 4 tahun penjara. “Itu konyol seharusnya Mahkamah Agung menjadi tempat orang mencari keadilan, tapi ini malah tidak membawa keadilan,”ujar mantan penasehat presiden.

Mengenai judicial review terhadap pasal 156 a yang menjerat Tajul Muluk di Mahkamah Konstitusi (MK), menurut Jimly yang juga penggagas MK itu, seharusnya permohonan pemohon dikabulkan. “Pasal penodaan agama ini perlu direvisi. Caranya seperti putusan MK untuk perubahan sbagian pasal Tindak Pidana Korupsi,”ujarnya. Tapi Jilmy, tak yakin dengan Ketua MK yang saat ini, Mahfudz MD, akan mengabulkan permohonan revisi pasal 156a KUHP itu. “Dia juga terbebani politik pencitraan, apalagi dia berasal dari daerah dimana Tajul Muluk ditekan,”katanya.

Kasus Tajul Muluk dan Syiah Sampang, selain menjadi maninan politisi, menurut Jilmy juga karena ada imbas politik global. “Syiah dianggap Iran, dan Amerika Serikat memusuhinya. Ini bukan teori konspirasi ya, tapi faktanya seperti itu,”ujarnya. 

Agar peradaban Indonesia tak ikut hilang dalam politik global yang busuk itu, Jimly mengimbau agar pemerintah pusat turun tangan menyelesaikan persoalan Syiah di Sampang. 

“Jangan berlindung dibalik hukum formal adanya otonomi dan mengembalikan ke daerah, ttapi ini persoalan kemanusiaan yang harus dipecahkan bersama agar tetap ada peradaban di bangsa ini,”katanya.

Sebagai manusia yang beradab, Jimly berharap Tajul Muluk dibebaskan, dan para pengungsi bisa kembali ke tempat asalnya. “saya mau ikut menjadi penasehat untuk membangun Desa Tentrem di Sampang,”ujarnya. Karena itu Jimly, berharap semua pihak, menghilangkan dulu perbedaan mazhab. “Ini rakyat Indonesia, satu bangsa, bahkan satu suku Madura. Kita ini sekeluarga, mari kembali bangun peradaban bangsa ini,”ujarnya. 

Pertemuan selama satu jam lebih berakhir dengan adanya harapan dan semangat baru untuk menylesaikan program kemanusiaan untuk pengungsi Sampang. “Ada semangat yang ditumbuhkan oleh Profesor Jimly, agar kami lebih serius,”ujar Ketua Tim Kemanusiaan kasus Sampang, Hertasning Ichlas. Di damping Sekretaris Jenderal Ahlul Bait Indonesia (ABI), Ahmad Hidayat. [Islam Times/AT]

Ikhtisar:
1. Peradilan sesat; peradilan yang tak membawa keadilan. Dia bilang contoh ini makin banyak, seiring banyaknya orang yang mengeluh kepadanya, termasuk peradilan sesat terhadap TM.

2. Mengenai UU PNPS dan Pasal Penodaan Agama. Dia bilang aturan ini adalah warisan abad 17-18 yang tidak relevan lagi dalam pranata hukum modern yang demokratis.

3. Seharusnya JR kita dikabulkan. Pasal Penodaan agama direvisi. Caranya seperti ketika MK memberi waktu perubahan sebagian pasal untuk UU Tipikor/Korupsi.

4. Alam demokrasi telah melahirkan kondisi politik ketika aktor dan parpol akan cenderung mengikuti arus populer dan berada dalam tekanan mayoritas.

5. Program Membangun Desa Tentrem untuk Sampang. Menyiapkan gerakan sipil untuk menyelesaikan kasus Sampang dengan tone kemanusiaan. Prof Jimly bersedia sebagai Ketua SC.


MA Tolak Permohonan Kasasi Tajul Muluk, Siapa Bermain?


Di tengah persoalan ketidakcakapan hakim, korupsi dan pemalsuan putusan (vonis) Mahkamah Agung (MA) memutus perkara Tajul Muluk. Putusan MA Nomor 1787 K/ Pid/2012 itu diberitahukan ke Tajul alias Ali Murtadha ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sidoarjo, Jawa Timur, kemarin sore (17/1).


Dalam petikan putusan yang dikirim MA ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang tertanggal 9 Januari 2013, vonis itu sudah diputuskan hakim pada 3 Januari 2013, Permohonan kasasi Tajul Muluk ditolak. Itu artinya keputusan yang berlaku saat ini adalah putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. 

Tajul Muluk divonis di Pengadilan Negeri Sampang dengan hukuman 2 tahun penjara, pada 12 Juli 2012 dengan tuduhan Tajul mengajarkan dan memiliki Qur’an yang berbeda dengan Qur’an yang ada saat ini, walaupun banyak saksi menyatakan tidak ada ajaran itu. Namun, hakim mengabaikan para saksi dengan alasan para saksi itu sedang taqiyah—menghindari kebenaran untuk mencegah fitnah. Lalu di Pengadilan Tinggi Jawa Timur hukuman Tajul dinaikkan menjadi 4 tahun pada 20 September 2012 dengan tambaan alasan, bahwa ajaran Tajul menyebabkan kerusuhan dan seorang mati. Padahal saat kerusuhan terjadi 26 Agustus 2012 Tajul sedang menjalani hukuman di penjara di LP Sampang.

Kasus Tajul Muluk memang berjalan tak normal sejak awal. Dia, keluarga dan pengikutnya menjadi korban kekerasan. Tajul Muluk diusir dari kampungnya, lalu rumah, madrasah dan musala di kampungnya dibakar. Pengikutnya dilukai dan bahkan ada yang mati dibunuh. Dua kali pengikutnya terusir dan menjadi pengungsi di daerahnya sendiri di Sampang. Sampai kini ratusan orang masih mengungsi di Gedung Olah Raga (GOR) Sampang, dan mulai tak diurusi pemerintah.

Lalu Tajul ditahan dengan sangkaan menodai ajaran agama Islam, dengan tuduhan pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Saat masih dalam tahanan, dan mengajukan kasasi, dia sempat ditahan secara tidak sah selama 14 hari. Masa tahanannya yang habis 9 Oktober 2012, surat perpanjangan baru ditandatangani 22 Oktober 2012. 

Kepala LP saat itu tak mau melepaskan Tajul, padahal menurut Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM No. M.HH-24.PK.01.01.01 tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum yang intinya memerintahkan Kepala Lapas untuk mengeluarkan tahanan demi hukum bila telah habis masa penahanannya atau habis masa perpanjangan penahanannya. 

Sayangnya, upaya ini ditolak mentah oleh Lapas Sidoarjo. Pelaksana harian LP Sidoarjo, Syukron Hamdani, menolak upaya kuasa hukum Tajul Muluk.

Dua pekan lalu, saya sempat menelusuri sudah sampai mana berkas Tajul Muluk di Mahkamah Agung. Karena terdengar informasi perkara Tajul Muluk sudah diputus. Saya mendatangi kantor MA Gedung di Jalan Merdeka Utara, Jakarta itu. Setelah mengikuti prosedur dengan bantuan staf MA, mencari nomor perkara. Tak ada baik dengan kata kunci nama Tajul Muluk atau Sampang. 

Di sistem informasi itu ketika menggunakan kata kunci Sampang, hanya ada berkas terakhir masuk pada Agustus 2012. Padahal berkas Tajul menurut surat pelimpahan dari PN Sampang masuk tanggal 31 Oktober 2012. Jadi sampai awal Januari saat saya ke Gedung MA, nomor perkara, maupun nama tim hakim belum terdaftar dalam sistem informasi di MA. Lalu kenapa tiba-tiba ada putusan tertanggal 3 Januari 2013? Kenapa putusan Tajul seperti dirahasiakan? Siapa bermain dalam perkara ini? 

Tak heran jika timbul kecurigaan, jangan-jangan putusan yang disampaikan ke Tajul muluk kemarin adalah palsu. Bukankah hakim atau bahkan pegawai di MA bisa memalsukan putusan dan bisa mengubah putusan, seperti yang dilakukan hakim Achmad Yamani baru-baru ini? Jika Mahkamah Agung bisa berbuat zalim seperti itu, kemana lagi rakyat Indonesia akan berharap untuk mendapat keadilan di negeri ini. Apalagi jika institusi tertinggi peradilan ini bisa dipengaruhi kekuasaan dan uang. Ini adalah azab bagi negeri ini.

Mantan Ketua Muda Peradilan Agama Mahkamah Agung, Profesor Bustanul Arifin, 84 tahun, mengkritik putusan yang dijatuhkan kepada Tajul Muluk. “Putusan yang dihasilkan itu ngaco semua dan ini menghancurkan keadilan yang ingin dibangun lewat pengadilan,”katanya. 

Menurut Bustanul, seorang hakim itu harus punya rasa keadilan dan pengetahuan. “Jika tidak punya keduanya akan berbahaya. “Ingat, ilmu hakim berbeda dengan ilmu hukum. Jika ilmu hukum hanya mengandalkan nalar, maka ilmu hakim harus menyeimbangkan ilmu nalar dan ilmu naluri,”ujar hakim yang 30 tahun mengabdi Mahkamah Agung.

Karena persoalan Tajul Muluk, menurut Bustanul hanyalah persoalan perbedaan pendapat. “Perbedaan pendapat itu tidak bisa dihukum,”kata mantan Rektor Universitas Islam Sultan Agung, Semarang.

Soal tuduhan Qur’an palsu yang dipegang syiah dan kritik terhadap sahabat itu, menurut Bustanul, adalah persoalan lama yag sudah berabad-abad. “Tujuannya untuk memecah belah umat Islam. La, kok, disini pengikut syiah malah diadili,”kata Hakim perancang kodifikasi hukum Islam di Indonesia, Bustanul Arifin.

Sekarang Tajul Muluk korbannya, siapa berikutnya? Akankah kita diam ada pihak yang memecahbelah bangsa Indonesia ini, dengan alasan perbedaan mazhab? Innalillah. 

Jakarta, 18 Januari 2013
[Islam Times/AT]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar