Amerika Serikat kembali menjatuhkan sanksi baru terhadap sektor energi Iran dalam upaya untuk memaksa Republik Islam menghentikan program energi nuklir sipilnya.
Sanksi yang mulai berlaku pada hari Rabu (6/2) itu untuk mencegah Iran
mendapatkan akses terhadap pendapatan hasil ekspor minyak mentahnya.
AFP melaporkan,
Washington juga memberlakukan
sanksi terhadap organisasi media dan Polisi Cyber
Iran.
Tehran merespon sanksi terbaru itu dan menilainya sebagai
tindakan permusuhan Gedung Putih terhadap Iran.
Gelombang sanksi baru AS terhadap Iran berlangsung di saat IAEA menyatakan
kesediaannya untuk berunding dengan Tehran
mengenai program nuklir negara itu.
AS mempelopori beberapa sanksi Barat terhadap Tehran yang semakin gencar dalam beberapa tahun terakhir
yang didasarkan pada tuduhan sepihak bahwa Iran sedang mengejar tujuan
non-sipil dalam program energi nuklirnya.
Tehran menolak tuduhan tersebut. Sebagai penandatangan
berkomitmen untuk traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT) dan anggota Badan Energi
Atom Internasional (IAEA), Iran
berhak menggunakan teknologi nuklir untuk tujuan damai.
Selain itu, IAEA telah melakukan inspeksi ke
berbagai fasilitas nuklir Iran
tapi tidak pernah menemukan bukti yang menunjukkan bahwa program nuklir sipil Iran telah
dialihkan ke arah produksi senjata nuklir.
(IRIB Indonesia/PH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar