Pada hari ini, 30 Oktober 2011, Oeang Repoeblik Indonesia genap berusia 65 tahun. Sebuah hari, yang kemudian diperingati sebagai hari keuangan. Diantara ratusan juta penduduk Indonesia , pasti tidak banyak yang mengenal dengan baik hari keuangan, tidak sebaik saat mengenal hari kemerdekaan, hari pahlawan, hari kebangkitan nasional atau hari-hari bersejarah lainnya.
Karena memang tidak ada upacara bendera yang wajib dilakukan di kementerianlain. Hanya Kementerian Keuangan yang memperingati hari lahirnya uang rupiah ini dengan sebuah upacara bendera sederhana. Sehingga khalayak ramai pun jarang memperbincangkan hari keuangan. Padahal hari keuangan ini tak lepas dari sejarah bangsa
Sejarah Hari Keuangan
Pada tanggal 17 Agustus 1945 proklamasi kemerdekaan Republik
Pada awal pemerintahan Republik
Maka pada tanggal 30 Oktober 1946, pemerintah
Apabila dilihat dari sejarah pengaturan mata uang di Indonesia setelah masa kemerdekaan, sejauh ini pernah terdapat 4 (empat) Undang-Undang yang khusus mengatur mengenai mata uang yaitu:
Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951 tentang Penghentian Berlakunya ”Indische Mutwet 1912” dan Penetapan Peraturan Baru Tentang Mata Uang;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1953 tentang Penetapan ”Undang-Undang Darurat Tentang Penghetian Berlakunya ”Indische Mutwet 1912” dan Penetapan Baru Tentang Mata Uang” (Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951) sebagai Undang-Undang;
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1985 tentang Pengubahan ”Undang-Undang Mata Uang Tahun 1953”;
Undang-Undang Nomor 71 Tahun 1985 tentang Pengubahan ”Undang-Undang Mata Uang Tahun 1953” sebagai Undang-Undang.
Rupiah, Nasibmu Kini
Peraturan tentang mata uang rupiah kini terdapat dalam UU No 23 tahun 1999 yang kemudian diubah dengan UU No 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Dalam pasal itu, diantaranya dikatakan rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesai, sehingga setiap orang atau badan yang berada di wilayah negara RI dilarang menolak untuk menerima uang rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang.
Ditengah keberadaan mata uang yang lain di dunia, bisa jadi rupiah menjadi salah satu mata uang yang kurang diperhitungkan dalam perdagangan dunia. Sebagai mata uang utama, dolar Amerika mampu menjadi mata uang yang digunakan dalam setiap transaksi perdagangan.Dalam kisah perdagangan dunia sejak dulu sampai sekarang, rupiah belum pernah menjadi alat transaksi yang digunakan dalam perdagangan dunia.
Keberadaan rupiah sebagai sebuah mata uang berhadapan dengan mata uang negara lain mengalami fluktuasi yang cukup tajam. Berikut data nilai kurs rupiah terhadap dolar selama lebih dari 26 tahun terakhir mulai tahun 1986.
Dari grafik diatas, kita bisa melihat bahwa rupiah terus menerus mengalami pelemahan kurs terhadap dolar Amerika. Pada tahun 1986, satu dolar sama dengan Rp. 1641 sampai dengan 23 tahun berikutnya satu dolar sama dengan Rp. 10.600. Selama dua puluh tahun rupiah mengalami pelemahan hampir 7 kali lipat.
Penulis masih ingat ketika masa SD tahun 1980-an , uang saku yang Rp 25 sudah bisa membeli lima macam makanan, dan masih ada pecahan uang 5 rupiah waktu itu. Karena setiap makanan bisa didapat dengan Rp. 5. Dan sekarang pecahan terkecil yang masih berharga adalah Rp. 1000. (orang sudah malu kalau memegang uang pecahan seratusan atau
Dalam sejarah kehidupannya, ORI telah mengalami perjalanan panjang yang cukup melelahkan. Rupiah pernah menjadi panglima yang dengan baik mengatur perekonomian
Menjadi tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud disini adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa, serta terhadap mata uang negara lain.
Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa diukur dengan perkembagan laju inflasi. Sedangkan kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain diukur dengan perkembangn nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Kestabilan nilai rupiah sangat penting untuk pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu tugas Bank Indonesia berdasarkan Undang-Undang No 23 tahun 1999 pasal 7 adalah untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sisem pembayaran dan mengatur dan mengawasi bank. Tujuan tersebut perlu ditopang dengan tiga pilar utama yaitu kebijakan moneter dengan prinsip kehati hatian, sistem pembayaran yang cepat dan tepat, serta sistem perbankan dan keuangan yang sehat.
Pencapaian kestabilan nilai rupiah dan nilai tukar yang wajar merupakan sebagian prasyarat bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hal ini juga sekaligus meletakkan landasan yang kukuh bagi pelaksanaan dan pengembangan perekonomian
Bangga dengan Rupiah
Jika anda ditanya, mana yang lebih senang, punya tabungan dalam bentuk rupiah atau dolar, mungkin anda akan menjawab lebih senang mempunyai tabungan dalam bentuk dolar. Ternyata orang
Akhirnya, di usianya yang ke 65 ini, ternyata ORI belum menjadi tuan rumah di negerinya sendiri. Masih perlu kerja keras dan kerja cerdas dari semua pihak, terutama otoritas moneter untuk membumikan kembali rupiah di buminya sendiri. Dan itu bukan pekerjaan mudah. Bank
Selamat hari keuangan yang ke-65. Semoga rupiah menjadi tuan rumah di negerinya sendiri.
Jamila Lestyowati, S.E., M.Si.
Penulis adalah widyaiswara pada Balai Diklat Keuangan Medan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar