"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal" (QS. Al-Hujuraat [49] : ayat 13)

Rabu, 30 Januari 2013

Menguji Kekuatan Rupiah (Mengenang Kembali 65 Tahun Oeang Repoeblik Indonesia)

Pada hari ini, 30 Oktober 2011, Oeang Repoeblik Indonesia genap berusia 65 tahun. Sebuah hari, yang kemudian diperingati sebagai hari keuangan. Diantara ratusan juta penduduk Indonesia, pasti tidak banyak yang mengenal dengan baik hari keuangan, tidak sebaik saat mengenal hari kemerdekaan, hari pahlawan, hari kebangkitan nasional atau hari-hari bersejarah lainnya.


Karena memang tidak ada upacara bendera yang wajib dilakukan di kementerianlain. Hanya Kementerian Keuangan yang memperingati hari lahirnya uang rupiah ini dengan sebuah upacara bendera sederhana. Sehingga khalayak ramai pun jarang memperbincangkan hari keuangan. Padahal hari keuangan ini tak lepas dari sejarah bangsa Indonesia itu sendiri.


Sejarah Hari Keuangan

Pada tanggal 17 Agustus 1945 proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia dikumandangkan. Segera sesudah peristiwa tersebut, pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk mengeluarkan uang sendiri. Uang tersebut, bagi pemerintah tidak sekedar sebagai alat pembayaran semata-mata, tetapi juga berfungsi sebagai lambang utama suatu negara merdeka, serta sebagai alat untuk memperkenalkan diri kepada khalayak umum.

Pada awal pemerintahan Republik Indonesia keadaan ekonomi moneter Indonesia sangat kacau. Inflasi hebat bersumber pada kenyataan beredarnya mata uang pendudukan Jepang yang diperkirakan berjumlah 4 milyar. Untuk menggantikan peranan uang asing tersebut, dibutuhkan mata uang sendiri sebagai alat pembayaran dan digunakan oleh rakyat Indonesia dari masa ke masa sebagai alat pertukaran, pembayaran dan sebagai alat pemuas kebutuhan yang sah.

Maka pada tanggal 30 Oktober 1946, pemerintah Indonesia merdeka menyatakan hari tersebut adalah hari bersejarah bagi bangsa Indonesia sebagai tanggal beredarnya Oeang Repoeblik Indonesia (ORI). Pada hari itu juga dinyatakan bahwa uang Jepang dan uang Javasche Bank tidak berlaku lagi. ORI telah diterima dengan bangga di seluruh wilayah Republik Indonesia dan telah ikut menggelorakan semangat perlawanan terhadap penjajah di segenap kubu patriot pembela tanah air. Pada waktu suasana di Jakarta genting maka pemerintah pada waktu itu memutuskan untuk melanjutkan pencetakan ORI di daerah pedalaman, seperti di Yogyakarta, Surakarta dan Malang.

Apabila dilihat dari sejarah pengaturan mata uang di Indonesia setelah masa kemerdekaan, sejauh ini pernah terdapat 4 (empat) Undang-Undang yang khusus mengatur mengenai mata uang yaitu:

Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951 tentang Penghentian Berlakunya ”Indische Mutwet 1912” dan Penetapan Peraturan Baru Tentang Mata Uang;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1953 tentang Penetapan ”Undang-Undang Darurat Tentang Penghetian Berlakunya ”Indische Mutwet 1912” dan Penetapan Baru Tentang Mata Uang” (Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951) sebagai Undang-Undang;
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1985 tentang Pengubahan ”Undang-Undang Mata Uang Tahun 1953”;
Undang-Undang Nomor 71 Tahun 1985 tentang Pengubahan ”Undang-Undang Mata Uang Tahun 1953” sebagai Undang-Undang.

Rupiah, Nasibmu Kini

Peraturan tentang mata uang rupiah kini terdapat dalam UU No 23 tahun 1999 yang kemudian diubah dengan UU No 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Dalam pasal itu, diantaranya dikatakan rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesai, sehingga setiap orang atau badan yang berada di wilayah negara RI dilarang menolak untuk menerima uang rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang.

Ditengah keberadaan mata uang yang lain di dunia, bisa jadi rupiah menjadi salah satu mata uang yang kurang diperhitungkan dalam perdagangan dunia. Sebagai mata uang utama, dolar Amerika mampu menjadi mata uang yang digunakan dalam setiap transaksi perdagangan.Dalam kisah perdagangan dunia sejak dulu sampai sekarang, rupiah belum pernah menjadi alat transaksi yang digunakan dalam perdagangan dunia.

Keberadaan rupiah sebagai sebuah mata uang berhadapan dengan mata uang negara lain mengalami fluktuasi yang cukup tajam. Berikut data nilai kurs rupiah terhadap dolar selama lebih dari 26 tahun terakhir mulai tahun 1986. 

Dari grafik diatas, kita bisa melihat bahwa rupiah terus menerus mengalami pelemahan kurs terhadap dolar Amerika. Pada tahun 1986, satu dolar sama dengan Rp. 1641 sampai dengan 23 tahun berikutnya satu dolar sama dengan Rp. 10.600. Selama dua puluh tahun rupiah mengalami pelemahan hampir 7 kali lipat.

Penulis masih ingat ketika masa SD tahun 1980-an , uang saku yang Rp 25 sudah bisa membeli lima macam makanan, dan masih ada pecahan uang 5 rupiah waktu itu. Karena setiap makanan bisa didapat dengan Rp. 5. Dan sekarang pecahan terkecil yang masih berharga adalah Rp. 1000. (orang sudah malu kalau memegang uang pecahan seratusan atau lima ratusan). Bahkan sebelum hari raya lalu Bank Indonesia mengeluarkan pecahan uang kertas baru seharga Rp. 2.000. Banyak analis mengatakan hal ini adalah upaya pemiskinan, serta dapat menurunkan daya beli masyarakat. Karena dapat menimbulkan inflasi.

Dalam sejarah kehidupannya, ORI telah mengalami perjalanan panjang yang cukup melelahkan. Rupiah pernah menjadi panglima yang dengan baik mengatur perekonomian Indonesia. Dan sebaliknya pernah berada pada titik nadir yang tidak mampu menyelamatkan kehidupannya sendiri. Pada tahun 1998 ketika terjadi krisis finansial global, rupiah tersandung dan terjatuh. Bahkan sempat dolar melambung hingga 15.000 rupiah per satu dolarnya. Sehingga waktu itu orang beramai ramai memborong dolar dan membuang rupiah yang dimilikinya. Tentu saja hal ini berakibat fatal. Banyak pengusaha mengalami ketidakpastian dalam berusaha. Banyak perusahaan yang tutup dan harus merumahkan para karyawannya. Efek lebih lanjut adalah munculnya masalah masalah derivative akibat pengangguran. Banyaknya kejahatan muncul dengan motif dan cara yang baru. Pencurian, perampokan, penipuan hanyalah segelintir fenomena jatuhnya moral bangsa. Rupiah terus melemah, demikian seterusnya sampai kemudian pada pertengahan tahun dua ribuan berikutnya rupiah kembali bangkit. Rupiah kembali menemukan jati dirinya, walaupun harus dengan terseok seok. Namun seiring dengan pemulihan ekonomi global yang terus berlangsung, maka hal ini mendorong penguatan nilai rupiah. Sehingga di tahun 2010 nilai tukar rupiah terhadap dolar berada pada angka Rp. 9.087 per dolar Amerika dan tahun 2011 berada pada angka Rp. 8.700

Menjadi tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud disini adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa, serta terhadap mata uang negara lain.

Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa diukur dengan perkembagan laju inflasi. Sedangkan kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain diukur dengan perkembangn nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.

Kestabilan nilai rupiah sangat penting untuk pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu tugas Bank Indonesia berdasarkan Undang-Undang No 23 tahun 1999 pasal 7 adalah untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sisem pembayaran dan mengatur dan mengawasi bank. Tujuan tersebut perlu ditopang dengan tiga pilar utama yaitu kebijakan moneter dengan prinsip kehati hatian, sistem pembayaran yang cepat dan tepat, serta sistem perbankan dan keuangan yang sehat.

Pencapaian kestabilan nilai rupiah dan nilai tukar yang wajar merupakan sebagian prasyarat bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hal ini juga sekaligus meletakkan landasan yang kukuh bagi pelaksanaan dan pengembangan perekonomian Indonesia di tengah tengah perekonomian dunia yang semakin kompetitif dan terintegrasi. Sebaliknya, jika upaya untuk menjaga kestabilan nilau rupiah ini gagal, hal ini dapat merugikan karena berakibat menurunnya pendapatan riil masyarakat dan melemahkan daya saing perekonomian nasional dalam kancah perekonomian dunia.



Bangga dengan Rupiah

Jika anda ditanya, mana yang lebih senang, punya tabungan dalam bentuk rupiah atau dolar, mungkin anda akan menjawab lebih senang mempunyai tabungan dalam bentuk dolar. Ternyata orang Indonesia sendiri yang nota bene bermatauangkan rupiah, lebih senang dan bangga dengan mata uang asing. Bisa jadi, banyak faktor yang menyebabkan hal ini terjadi. Mulai dari faktor teknis, misalnya dolar yang lebih stabil, sampai kepada faktor selera, misalnya kebanggaan kalau bisa memegang dolar. Atau bisa jadi ada keengganan untuk memegang rupiah, bahkan malu kalau memegang rupiah. Hal ini bisa dianalogkan dengan orang indonesia yang lebih suka makan dengan KFC dibandingkan dengan makan pecel. Padahal pecel makanan yang enak, tapi karena KFC lebih kebarat-baratan, maka makanan sampah pun terasa lebih enak.

Akhirnya, di usianya yang ke 65 ini, ternyata ORI belum menjadi tuan rumah di negerinya sendiri. Masih perlu kerja keras dan kerja cerdas dari semua pihak, terutama otoritas moneter untuk membumikan kembali rupiah di buminya sendiri. Dan itu bukan pekerjaan mudah. Bank Indonesia dan pemerintah harus bekerja sama untuk mencapai kestabilan nilai rupiah di tengah kekuatan mata uang asing yang ada. Pemerintahan SBY dan pengawal di bidang ekonominya dituntut untuk bekerja ekstra dalam rangka mewujudkannya.

Selamat hari keuangan yang ke-65. Semoga rupiah menjadi tuan rumah di negerinya sendiri.


Jamila Lestyowati, S.E., M.Si.
Penulis adalah widyaiswara pada Balai Diklat Keuangan Medan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar