Jika di dalam negeri tidak ada yang produksi, baru beli dari luar.
Rancangan Undang-Undang Industri Pertahanan telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna, Selasa 2 Oktober 2012. Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin membeberkan beberapa pasal penting yang ada dalam UU Industri Pertahanan ini.
Rancangan Undang-Undang Industri Pertahanan telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna, Selasa 2 Oktober 2012. Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin membeberkan beberapa pasal penting yang ada dalam UU Industri Pertahanan ini.
"Ya sudah, kenapa kita bisa kita mampu belanjakan ke perusahaan luar negeri toh kualitasnya juga sama saja," kata Tubagus di Gedung DPR, Selasa 2 Oktober 2012.
Sehingga, kata Tubagus, TNI sudah tidak lagi membeli alutsista dari luar negeri. "Uang itu tidak perlu dilempar ke luar. Kita boleh membeli dari luar kalau di dalam negeri sudah tidak bisa lagi. Kalau toh membeli dari luar dia harus bekerja sama 80 persen dengan di dalam negeri," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Berbagi Produksi
Dalam pasal itu juga, kata Tubagus telah diatur juga untuk produksi persenjataan misalnya, jika di TNI Angkatan Udara pasti dibuat di PT Dirgantara
"Tapi bisa sharing, misalnya kapalnya dari
Sebagai contoh, kata dia, sebenarnya tak perlu membeli helikopter Apache karena dalam program 2011 sampai 2014 TNI akan membeli delapan heli serang dan 16 heli serbu.
"Itu semua dibikin di PT DI dan senjatanya itu dari PT. Pindad. Tentu kelasnya memang masih kelas helikopter biasa, tidak seperti Apache yang jarak tembaknya dengan peluru kendali sampai puluhan kilometer. Tetapi kalau diberi dan dikembangkan, maka putra putri
(viva.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar