"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal" (QS. Al-Hujuraat [49] : ayat 13)

Sabtu, 28 Juli 2012

Antropolog Inggris Meneliti Konsep Zakat Indonesia


Peneliti dari Universitas London, Inggris, Dr. Kostas Retsikas tertarik untuk meneliti konsep zakat di Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

"Saya tertarik karena di Indonesia masalah kedermawanan (zakat-red) ada Undang-Undangnya," kata Kostas kepada ANTARA News usai acara pembukaan rapat koordinasi nasional (rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Jakarta, Senin malam.

Kostas--yang mengajar di Fakultas Kajian Oriental dan Afrika 
Universitas London--membandingkan konsep kedermawanan di Indonesia dengan Yunani--negara asalnya.
"Di Yunani tidak ada undang-undang untuk kedermawanan, karena hal itu dilakukan berdasarkan asas-asas kemanusiaan," kata dosen antropologi Asia Tenggara itu.

Penelitian Kostas di Indonesia 
berjudul Cultivating Generosity: Islam, the ‘Gift Market’, and the Middle-Class in Indonesia” dengan konsentrasi penekanan baru tentang zakat dan berbagai donasi sukarela di kalangan Muslim kelas menengah yang tinggal di Jawa.

Potensi zakat di Indonesia menurut hasil 
penelitian terbaru yang dilakukan BAZNAS bekerjasama dengan Fakultas Ekonomi Manajemen (FEM) Institut Pertanian Bogor (IPB) adalah sebesar Rp217 triliun per tahun. 

Namun aktualisasinya, berdasarkan data penerimaan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada semua organisasi pengelola zakat pada tahun 2010 baru mencapai Rp1,5 triliun.


(antaranews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar