Peneliti dari Universitas London, Inggris, Dr. Kostas Retsikas tertarik
untuk meneliti konsep zakat di Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang No. 23
tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Kostas--yang mengajar di Fakultas Kajian Oriental dan Afrika Universitas London--membandingkan konsep kedermawanan di
"Di Yunani tidak ada undang-undang untuk kedermawanan, karena hal itu dilakukan berdasarkan asas-asas kemanusiaan," kata dosen antropologi Asia Tenggara itu.
Penelitian Kostas di Indonesia berjudul “Cultivating Generosity: Islam, the ‘Gift Market’, and the Middle-Class in
Potensi zakat di
Namun aktualisasinya, berdasarkan data penerimaan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada semua organisasi pengelola zakat pada tahun 2010 baru mencapai Rp1,5 triliun.
(antaranews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar