Ini tulisan lama, pernah dimuat di sebuah jurnal mahasiswa Indonesia di Iran tahun 2001. Isinya penjelasan yang cukup detil mengenai sistem pemerintahan Iran.
Taghyir-e qanun-e matbu’at be amsal-e an-che dar komisiun pisy bini syudeh masyru’ va be maslahat-e nizam va kesyvar nist. (Ayatullah Khamenei)
Kalimat singkat tersebut di atas adalah isi surat dari Ayatullah Khamenei, wali faqih (dalam bahasa Persia disebut rahbar) Republik Islam Iran. Artinya kurang lebih “Perubahan Undang-Undang Pers sebagaimana yang direncanakan oleh komisi (parlemen) tidak legal dan tidak layak bagi kemaslahatan sistem dan negara.”
Pada pagi hari 6 Augustus 2000, surat itu dibacakan oleh Jurubicara Parlemen Iran di depan kurang lebih 270 orang anggotanya. Juru bicara Parlemen, Mehdi Karoubi menyatakan, bahwa inilah negara bersistem wilayatul faqih yang dulu dibentuk oleh rakyat Iran(tahun 1979). Artinya, ketika seorang wali faqih mengeluarkan perintah, perintah itu wajib ditaati. Artinya, sidang pagi itu yang sedianya akan membahas rancangan amandemen terhadap UU Pers Iran harus dibatalkan.
Kekacauan pun segera menyusul. Para anggota parlemen saling bertengkar. Sebagian menyetujui pendapat Karoubi, sebagian memprotes. Mereka saling melemparkan kata-kata keras. Adu fisik pun sempat terjadi. Akhirnya, sebagian anggota parlemen dari kalangan reformis melakukan walk out.
Kekacauan dalam sidang parlemen Iran itu disiarkan oleh televisi Iran. Rakyat Iran kemudian melakukan demonstrasi besar di berbagai kota untuk menyatakan dukungan terhadap rahbar dan mengecam anggota parlemen yang menunjukkan sikap pembangkangan terhadap rahbar.
Dunia pun segera memberi tanggapan “prihatin” atas peristiwa di atas. Tak kurang Madeleine Albright, menlu AS pada Kabinet Clinton pun menyatakan penyesalannya atas “penindasan terhadap demokrasi” yang terjadi di Iran. Berita-berita yang beredar di media massa dunia umumnya bernada sama, yaitu bahwa pelarangan amandemen pers yang dilakukan Ayatullah Khamenei menggambarkan sistem pemerintah Iran yang antidemokrasi dan mengultuskan seorang manusia “biasa” (yaitu Ayatullah Khamenei).
Benarkan sistem wilayatul faqih tidak demokratis? Benarkah sistem ini idem ditto dengan pengultusan pribadi seseorang?
Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu kita ajukan pertanyaan lain, apakah seseungguhnya demokrasi itu? Apabila demokrasi diartikan dengan keputusan yang diambil harus berdasarkan suara terbanyak (atau bahkan, 50% +1), perlu pula kita pertanyakan, bagaimana bila suara terbanyak itu bertentangan dengan Al Quran?
Bila, misalnya, 50%+1 anggota parlemen (yang mengklaim diri sebagai pembawa suara rakyat, karena dipilih oleh rakyat melalui pemilu) bersepakat untuk mencabut pasal UU Pers yang melarang pemakaian parabola oleh masyarakat umum, bisakah keputusan itu diberlakukan? Negara-negara antiIran telah menggelontorkan dana sangat besar untuk membangun stasiun-stasiun televisi berbahasa Persia yang gencar memprovokasi rakyat Iran untuk menentang rezim. Apakah negara/pemerintah tidak boleh melakukan upaya pencegahan?
Atau, bila misalnya, 50%+1 anggota parlemen bersepakat mencabut pasal UU Pers yang melarang media massa Iran menerima dana dari luar negeri, bisakah keputusan itu diberlakukan? Pihak luar negeri yang bersedia memberi dana kepada media massa Iran tentu memiliki misi tertentu, yang bisa dipastikan akan merongrong pemerintahan Islam Iran. Apakah demi demokrasi, sistem pemerintahan Islam harus dibiarkan begitu saja dirongrong pihak luar?
Atau, bila misalnya, 50%+1 anggota parlemen di negeri antah-berantah bersepakat untuk menaikkan gaji mereka hingga 200%, bisakah keputusan itu diberlakukan?
Dalam pandangan the founding fathers-nya Iran, untuk menghadapi persoalan-persoalan di atas, harus ada sistem nilai yang lebih tinggi yang mengatur dan membatasi demokrasi itu sendiri. Mereka merumuskan, harus ada perpanjangan “tangan” Tuhan untuk menjaga agar demokrasi tidak keluar dari nilai-nilai Islam.
*
Republik Islam Iran dibentuk pada tahun 1979 melalui referendum. Sebelumnya, Iran selama 50 tahun berada di bawah kekuasaan rezim Pahlevi yang memerintah ala Suharto dan keluarganya. Perjuangan melawan rezim yang zalim ini dilakukan oleh ulama-ulama dengan cara mengajarkan ilmu dan hakekat Islam demi menanamkan pemahaman kepada masyarakat bahwa kezaliman harus dilawan. Satu persatu para ulama dipenjara, dibuang, bahkan dibunuh.
Pada tahun 1962, Ayatullah Ruhullah Khomeini diangkat menjadi marji’ taqlid. Sebelumnya, kegiatan beliau di bidang politik dilakukan dengan cara belajar, mengajar, dan menulis buku (diantara buku karya beliau adalah Kashf al-Ashrar yang berisi ajaran Islam tentang perjuangan melawan kezaliman dan Wilayah Al-Faqih). Setelah diangkat menjadi marji’ taklid, beliau memulai perjuangan politiknya secara terbuka dan gaungnya menggema ke seluruh pelosok Iran.
Dua tahun kemudian, tahun 1964, rezim Shah membuang Imam Khomeini ke Iraq (sampai tahun 1978, lalu pindah ke Paris). Namun, perjuangan tidak berhenti. Lewat surat maupun rekaman suara, beliau terus membangkitkan semangat rakyat Iran untuk menegakkan Islam dan menentang kezaliman.
“Berdiam diri dan tidak melawan terhadap tiran adalah bertentangan dengan ajaran Islam dan teladan yang ditunjukkan oleh Rasulullah dan para Imam Ma’shum,” demikian kata Khomeini dalam salah satu suratnya yang ditulis pada tahun 1978.
Rakyat menyambut seruan Khomeini dengan mengadakan demonstrasi besar-besaran silih berganti, menentang rezim Shah. Slogan “Esteqlal, Azadi, Jumhuriye Eslami” (merdeka, bebas, Pemerintahan Islam) selalu dikumandangkan dalam setiap demonstrasi. Tercatat lebih dari 60.000 orang meninggal selama masa perjuangan itu dan lebih dari 100.000 orang terluka atau cacat.
Akhirnya, pada akhir tahun 1978, Shah Pahlevi melarikan diri ke Mesir dan Khomeini kembali ke Iran pada awal tahun 1979. Pada tanggal 29 dan 30 Maret 1979 dilakukanlah referendum, yang diawasi juga oleh pengamat internasional. Hasil referendum adalah 98,2% rakyat Iran mendukung dibentuknya negara dengan sistem pemerintahan wilayatul faqih.
*
Semasa hidup Imam Khomeini, yang menjadi wali faqih adalah dirinya sendiri. Presiden Iran dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Presiden pertama Republik Islam Iran adalah Bani Sadr, seorang liberalis. Namun, setelah terbukti di pengadilan bahwa dia malah bekerja sama dengan pihak luar negeri untuk menghancurkan pemerintahan Islam Iran, dia pun dipecat oleh Khomeini.
Kemudian, kembali diadakan pemilu dan terpilihlah Syahid Rajai yang kemudian terbunuh oleh teroris. Berikutnya, diadakan pemilu kembali dan terpilihlah Sayyid Ali Khamenei sebagai presiden. Setelah empat tahun masa kepresidenannya selesai, rakyat sekali lagi memilih Sayyid Ali Khamenei untuk menjadi presiden periode kedua.
Pada tahun 1989, Imam Khomeini meninggal dunia. Menurut UUD RII, wali faqih sepeninggal Imam Khomeini dipilih oleh Dewan Ahli (Majlis-e Khubregan), yang terdiri dari 72 ulama-ulama yang mendapat kepercayaan rakyat (artinya, anggota Dewan Ahli ini dipilih oleh rakyat melalui pemilu). Para anggota Dewan Ahli ini memilih seorang ulama diantara mereka sendiri untuk dijadikan rahbar.
Sepeninggal Imam Khomeini, Ayatullah Sayyid Ali Khamenei terpilih menjadi rahbar dan selalu kembali terpilih sampai saat ini (pemilihan atau pengevaluasian atas kapabilitas rahbar dilakukan setiap enam tahun sekali).
Kriteria seseorang yang berhak dipilih sebagai wali faqih adalah memiliki keilmuan agama yang dibutuhkan untuk memberi fatwa dalam urusan agama, memiliki integritas dan kesucian akhlak yang dibutuhkan untuk memimpin umat Islam, dan memiliki visi politik dan sosial, kebijaksanaan, keberanian, kemampuan adiministrasi, dan kemampuan pemimpin yang memadai. Apabila ada lebih dari satu orang yang memenuhi kriteria ini, seseorang yang lebih kuat visinya di bidang fiqih dan masalah-masalah politik harus diprioritaskan (pasal 109, Bab VIII, UUD RII).
Di depan hukum, seorang rahbar memiliki persamaan hak dan kewajiban sebagaimana hak dan kewajiban sebagaimana warga negara lainnya (pasal 108, Bab VII, UUD RII). Apabila rahbar tidak mampu menjalankan tugasnya atau kehilangan salah satu atau lebih kualifikasi yang seharusnya dimilikinya sebagai seorang rahbar, atau terbukti bahwa sesungguhnya sejak awal dia tidak memenuhi syarat sebagai rahbar, dia akan diberhentikan. Yang berhak memberikan penilaian terhadap rahbar adalah Majlis-e Khubregan (pasal 111 Bab VIII UUD RII).
Berdasarkan UUD RII pasal 110 Bab VII, tugas-tugas seorang rahbar adalah sebagai berikut:
1. Menentukan kebijakan umum RII setelah berkonsultasi dengan Dewan Penentuan Kelayakan Nasional (Majlis-e Takhis-e Maslahat-e nizham).
2. Mengawasi pelaksanaan kebijakan umum pemerintah.
3. Mengeluaskan dekrit untuk pelaksanaan referendum nasional.
4. Memiliki komando tertinggi dalam Angkatan Bersenjata Nasional.
5. Menyatakan perang dan damai, dan memobilisasi angkatan bersenjata.
6. Menunjuk, memberhentikan, dan menerima pengunduran diri dari: Anggota Dewan Penjaga (Syura-e Negahban), Ketua Mahkamah Agung (Quwe-ye Qazai-ye), Kepala Radio dan Televisi, Pemimpin Dewan Pengawal Revolusi Iran, Pemimpin Angkatan Bersenjata.
7. Menyelesaikan Perselisihan di Antara Tiga Kekuasaan Negara (Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif)
8. Menyelesaikan Masalah-masalah yang tidak terselesaikan dengan perantaraan Dewan Penentuan Kelayakan Nasional
9. Menandatangani surat pengangkatan presiden setelah dipilih oleh rakyat melalui pemilu.
10. Kelayakan para calon presiden, selain harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh UUD juga harus dikonfirmasi oleh Dewan Penjaga dan rahbar sebelum pemilihan.
11. Memutuskan penghentian presiden atas kepentingan negara, setelah Mahkamah Agung memutuskan bahwa presiden tersebut bersalah melanggar tugas-tugas konstitusionalnya atau setelah Parlemen menyampaikan mosi tidak percaya.
12. Memberikan pengampunan atau pengurangan hukuman dalam kerangka hukum Islam terhadap hukuman yang dijatuhkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
*
Presiden Republik Islam Iran dipilih setiap empat tahun sekali dan berhak dipilih lagi untuk satu periode berikutnya. Calon presiden harus mendapatkan suara mayoritas mutlak agar dapat menjadi presiden. Apabila tidak ada satu calon pun yang memperoleh suara mayoritas mutlak, diadakan pemilihan kembali dengan dua kandidat yang memperoleh suara terbanyak. Pengadaan pemilihan umum dilakukan oleh Syura-e Negahban (pasal 114,117, dan 118 Bab IX UUD RII).
Anggota kabinet ditunjuk oleh presiden, namum sebelum bisa diangkat, calon-calon menteri harus menyampaikan program-program mereka di depan parlemen. Seorang calon menteri baru dapat diangkat menjadi menteri baru dapat diangkat menjadi menteri bila mendapat persetujuan anggota parlemen (pasal 133, Bab IX UUD RII).
Anggota Parlemen Iran (Majlis-Syura-e Islami) dipilih oleh rakyat melalui pemilu setiap empat tahun sekali. Jumlah anggota parlemen ini 270 orang dan bila diperlukan, bisa bertambah maksimal 20 orang. Kaum Zoroaster dan Yahudi berhak mengirimkan masing-masing satu wakil di parlemen. Kaum Kristen Assyrian dan Chaldean berhak memiliki satu wakli (bersama), dan kaum Kristen Armenia berhak memiliki dua wakil di parlemen (pasal 64, Bab VI UUD RII).
Rancangan undang-undang dapat diajukan oleh parlemen bila disetujui oleh dua pertiga anggota parlemen. Rancangan UU itu harus diserahkan kepada Dewan Penjaga untuk diverifikasi atau dinilai, apakah sesuai dengan hukum Islam atau tidak. Bila ternyata RUU tersebut bertentangan dengan hukum Islam atau UUD RII, RUU tersebut akan dikembalikan kepada parlemen untuk diperbaiki. (pasal 72, Bab VI UUD RII).
Dewan Penjaga (Syura-e Negahban) adalah dewan yang bertugas menjaga hukum-hukum Islam an UUD RII, memverifikasi rancangan undang-undang yang disampaikan oleh parlemen, dan menyelenggarakan pemilu untuk memilih Dewan Ahli, presiden, dan anggota parlemen. Anggota dewan ini adalah 12 orang yang dipilih tiap enam tahun sekali. Susunan dari Dewan Penjaga ini adalah:
-Enam Fuqaha (ahli hukum Islam) yang memenuhi kriteria dari segi integritas dan kemampuan dalam memahami kepentingan dan kebutuhan masyarakat masa kini (kontemporer). Mereka ditunjuk oleh rahbar.
-Enam hakim dari berbagai bidang hukum. Mereka dipilih oleh parlemen. Kandidat hakim yang akan duduk di Dewan Penjaga diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung (pasal 91 dan 92, 99 Bab VI UUD RII).
*
Kesimpulannya, Wali Faqih (Rahbar) dipilih oleh Dewan Ahli yang anggotanya dipilih oleh rakyat. Rahbar (yang pada hakekatnya ditunjuk oleh rakyat) menunjuk enam orang lainnya untuk menjadi anggota Dewan Penjaga. Artinya, anggota Dewan Penjaga pada hakikatnya juga dipilih oleh rakyat. Anggota kabinet baru dapat diangkat bila mendapat persetujuan dari wakil rakyat(parlemen).
Bila kita mencermati komposisi pembagian kekuasaan dalam sistem waliyatul faqih yang diaplikasikan di Republik Islam Iran, akan terlihat bahwa rakyat memiliki peran yang besar dalam negara. Artinya, kalau menggunakan kacamata Barat, sistem ini amat demokratis. Beda kedemokratisan sistem wilayatul faqih dengan demokrasi liberal ala Barat adalah bahwa dalam sistem wilayatul faqih ada “tangan” Tuhan yang membimbing jalannya demokrasi.
“Tangan” Tuhan itu secara simbolis diwakili oleh Rahbar, Sang Wali Faqih, karena dia dianggap sebagai sosok yang paling menguasai hukum Islam. Dalam kasus UU Pers Iran, Wali Faqih dengan otoritas keilmuan Islam-nya, menilai bahwa UU Pers yang ada sudah benar dan tidak bertentangan dengan hukum Islam; dan rancangan amandemen yang diajukan parlemen amat menyimpang dari hukum Islam.
(dinasulaeman.wordpress.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar