Pengurus gereja GKI Yasmin telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta supaya Presiden membuka segel gereja ilegal yang dipasang Walikota Bogor, Diani Budiarto. Surat yang dikirimkan pada 1 Juni 2013 itu meminta Presiden membuka segel dalam dua minggu setelah surat tersebut dikirim. Dalam surat tersebut dilampirkan juga rujukan sebagai landasan hukumnya, yaitu UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan pemerintah Nomor 79/2005.
Dalam jumpa pers Realisasi
Janji Presiden dalam Pidato Penerimaan Penghargaan World Statesman Award di
Wahid Institute Selasa (4/6) dijelaskan bahwa tindakan mengirimkan surat ini
setelah mencermati dengan seksama apa yang sudah dipidatokan oleh Presiden SBY
saat menerima penghargaan negarawan dunia dari ACF di New York. Dalam pidatonya
SBY menyatakan tidak akan mentolerir tindakan kekerasan apapun atas nama agama,
penodaan tempat ibadah agama apapun, selalu melindungi kelompok minoritas dan
yang melanggar hak orang lain akan menghadapi kekuatan keadilan.
Kondisi diskriminasi yang
dialami GKI Yasmin Bogor dengan pembekuan IMB mereka sebenarnya dapat
diintervensi Pusat. Bona Sigalingging, juru bicara GKI Yasmin Bogor mengatakan,
"Alasan bahwa Presiden tidak dapat menyentuh persoalan di Pemda sebenarnya
dapat dilakukan dengan merujuk kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana diatur
dalam Pasal 220, Pasal 222, dan Pasal 223 Undang-Undang Nomer 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 45 ayat 2 huruf c dan ayat 3 Peraturan
Pemerintah Nomer 79 tahun 2005."
Sementara putri mendiang
Presiden Gus Dur Alissa Wahid yang memfasilitasi acara tersebut mengatakan,
"Kita berharap Presiden bisa menunjukkan kengerawanan itu dengan
menunjukkan konkluensi atau keselarasan antara yang beliau sampaikan, apa yang
beliau janjikan, apa yang beliau perintahkan dengan sangat santun untuk bisa
terealisir. Janji bahwa tidak ada rumah ibadah yang dirusak. Janji melindungi
kelompok minoritas. Janji jaminan tidak ada yang menjadi korban diskriminasi,
ini yang kita tunggu-tunggu."
Ikut hadir dalam acara ini
dari Perwakilan dari kelompok agama yang menjadi korban diskriminasi seperti
Ahmadiyah, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor, Huria Kristen Batak
Protestan (HKBP) Filadelfia Bekasi, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia
(PGI). Turut hadir juga perwakilan Human Rights Working Group (HRWG),
perwakilan Setara Institute, dan perwakilan Wahid Institute.
(satuharapan.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar