"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal" (QS. Al-Hujuraat [49] : ayat 13)

Kamis, 27 September 2012

Inilah 10 Usulan Iran untuk Perubahan Dunia


Presiden Republik Islam Iran Mahmoud Ahmadinejad menyampaikan 10 proposal Tehran supaya kepatuhan terhadap supremasi hukum dalam hubungan internasional menjadi lebih baik .

Hal itu disampaikan Ahmadinejad pada pertemuan tingkat tinggi dalam Sidang Majelis Umum PBB ke-67 terkait penegakan hukum di tingkat nasional dan internasional yang berlangsung di Markas Besar PBB di New York, Senin (24/9).

"Hak istimewa yang diskriminatif, peran berpengaruh dan dipaksakan Dewan Keamanan PBB serta hak veto dan sejumlah pemiliknya tidak dapat diterima dan tidak sah. Karena alasan ini, Dewan Keamanan tidak mampu menjalankan keadilan dan menjaga ketertiban dan keamanan yang stabil di dunia, " tutur Ahmadinejad.

Ia menyerukan semua negara anggota PBB untuk segera mencapai kesepakatan pada perbaikan total Dewan Keamanan PBB demi kepentingan keadilan dan bangsa-bangsa di dunia.

Ahmadinejad juga mengecam kekuatan-kekuatan hegemonik yang memaksakan kehendak mereka terhadap negara-negara lain dan melanggar hak-hak asasi serta kebebasan dari masyarakat dunia dengan dalih membela kebebasan dan keamanan internasional.

"Semua pemerintah harus diperlakukan sama dan berkomitmen atas hukum internasional," pungkasnya.

Berikut ini adalah 10 proposal tersebut:

1. Dengan segera mereformasi peraturan, Majelis Umum sebagai pilar utama dari PBB harus mendapatkan kembali posisi yang benar sebagai perwujudan dari partisipasi masyarakat dalam manajemen global.

2. Peraturan yang mengatur Dewan Keamanan harus benar-benar berubah dan direformasi demi kepentingan semua bangsa dan keadilan melalui partisipasi semua anggota Majelis Umum sesegera mungkin.

3. Prinsip-prinsip progresif atas kesetaraan dan keadilan harus diperhatikan dalam pemberlakuan dan penerapan hukum.

4. Masyarakat internasional harus mendesak pertanggung jawaban penjajah dan  berupaya mengembalikan tanah yang diduduki kepada para pemilik sebenarnya dan hak-hak bangsa harus ditegakkan.

5. Asas pelarangan atas ancaman dan inisiasi kekuatan dalam hubungan antarnegara-negara dan resolusi damai atas perbedaan harus menjadi dasar dari penegakan hukum di tingkat internasional.

6. Asas kesetaraan kedaulatan negara harus diperhatikan. Semua pemerintah harus memiliki kesempatan yang sama dalam kerjasama manajemen, normalisasi, dan pengambilan keputusan di tingkat internasional.

7. Semua pemerintah harus sama-sama menghormati komitmen internasional mereka sesuai dengan perjanjian dan peraturan internasional.

8. Tidak ada pemerintah yang harus mematuhi aturan yang diberlakukan oleh negara-negara hegemonik

9. Hak-hak legal dari semua bangsa dan negara harus dihormati.

10. Penghormatan terhadap nabi ilahi dan agama samawi, warisan bersama umat manusia, harus berada di bawah perlindungan hukum di semua masyarakat sehingga dapat mengontrol permusuhan yang mengakibatkan kebencian, kejahatan dan perang antar umat manusia, serta untuk memperkuat perdamaian dan konvergensi dari masyarakat.

(IRIB Indonesia/RA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar